Categories: Hukum

Setubuhi Pacar di bawah Umur, Pemuda di Kendari Terancam 15 Tahun Penjara

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSUTLRA.COM – LY (26) tahun terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, usai menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur. LY ditangkap tim Buser77 Satreskrim Porlesta Kendari.

Kasat Reskirm Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan dilakukan usai orang tua korban, NB (17) melaporkan tindak pidana ini ke polisi.
Awalnya, pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita korban meminta ibunya untuk dibelikan pulsa dan kemudian Ibunya memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Selanjutnya Korban keluar dari rumah untuk membeli pulsa.

Namun hingga pukul 02.00 Wita korban belum juga pulang ke rumah. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita ibu dan ayah Korban mencari anaknya dan kemudian mendapatkan informasi bahwa anaknya sering ke wilayah THR, Wuawua, Kota Kendari.

Medua orang tua korban lalu ke tempat yang dimaksud, namun tidak mendapatkan anaknya di rumah tersebut. Saat itu, ibu korban menyampaikan ke pemilik rumah bahwa anaknya belum pulang setelah keluar membeli pulsa.

“Orang tua korban memberikan nomor HP agar menghubungi bila melihat anaknya. Hari itu juga, pukul 13.00 Wita diinformasikan kalau korban sudah ada di THR,” kata AKP Fitrayadi, Senin (8/8/2022).

Setelah korban dijemput, orang tua korban langsung membawa yang bersangkutan ke Polresta Kendari guna melakukan pelaporan. Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mencari tersangka. Alhasil, tersangka berhasil diamankan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M yg terletak di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perub Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pidana penjara paling singlat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Komentar