Hukum

Seorang Warga Kolaka Diamankan Polisi karena Kepemilikan Sabu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang laki-laki warga Kolaka berinisial FD (35) diamankan polisi karena kepemilikan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Ipda Dwi Arif mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Kadue, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Rabu (22/05/2024).

“Kami mengamankan pelaku pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Pelaku ditangkap karena kepemilikan 94,48 gram narkoba,” ujarnya.

Polisi kemudian mengungkap kronologis penangkapan pelaku. Awalnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka menerima informasi bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika yang sering terjadi di Jalan Kadue, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Sehingga dari informasi tersebut, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan, polisi melihat orang yang dicurigai sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor. Lalu anggota polisi melakukan pembuntutan.

“Saat polisi tiba di depan Puskesmas Latambaga, orang yang dicurigai sebagai pelaku membuang sesuatu ke dalam tong sampah. Kemudian pelaku turun dari sepeda motor di persimpangan jalan dengan tujuan memantau barang yang telah dibuang atau ditempel di tong sampah tersebut,” tambah Ipda Dwi Arif.

Sehingga Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan terhadap pelaku dan langsung melakukan interogasi. Dari hasil interogasi, FD mengakui telah membuang sabu ke dalam tong sampah.

Selanjutnya polisi membawa FD ke tong sampah tempat membuang sabu-sabu. Lalu ditemukan 2 saset plastik klip bening yang dibungkus makanan ringan diduga sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang ada di badan terduga pelaku dan ditemukan 10 saset plastik klip bening di dalamnya terdapat masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Polisi lalu membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bds)

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button