Seorang Pria di Buton Tengah Terancam 10 Tahun Penjara Usai Ngamuk Bawa Parang
BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria berinisial AK (43) diamankan polisi karena mengamuk sambil membawa senjata tajam. Bahkan ia kini harus berhadapan dengan proses hukum dan ditahan di Rutan Polsek Gu Kabupaten Buton.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/05/2024) sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buteng.
Kapolsek Mawasangka Tengah, Ipda Sudirman menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengatakan pada awalnya sekira pukul 20.45 Wita seorang personel Polres Buton Tengah bernama Brigadir Bilawal Murhum Basan melintas di jalan poros Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah menuju ke Kecamatan Mawasangka. Saat melintas di jalan tersebut ia melihat seorang pria mengamuk dengan menggunakan senjata tajam.
“Ketika berada di jalan poros tersebut Brigadir Bilawal melihat seorang pria yang sedang mabuk sambil memegang sebilah senjata tajam jenis parang yang telah terbuka dari sarungnya. Pria itu sambil berteriak-teriak membuat kegaduhan di sekitar lokasi yang mengakibatkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan menjadi ketakutan” ujarnya Rabu (22/05/2024).
IPDA Sudirman mengatakan, saat melihat peristiwa tersebut Brigadir Bilawal kemudian berinisiatif menghubungi personel Polsek Mawasangka Tengah. Setelah mendapatkan informasi tersebut personel Polsek Mawasangka Tengah bergerak cepat langsung turun menuju ke tempat kejadian.
Namun terduga pelaku AK sudah tidak berada di tempat kejadian. Setelah sempat dilakukan pencarian, personel mendapat Informasi bahwa terduga pelaku AK telah berada di rumahnya. Selanjutnya Polisi langsung menuju ke rumah terduga pelaku dan mendapati AK sedang berbaring di ruang tengah dan di sampingnya ada sebilah senjata tajam jenis parang.
AK lalu dibawa ke Polsek Mawasangka Tengah untuk diamankan. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, AK mengamuk karena saat lewat di lokasi kejadian ia mendengar teriakan warga yang melontarkan kata-kata bahwa dirinya seorang pemabuk. Namun saat dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi di tempat kejadian, kata-kata tersebut tidak pernah dilontarkan oleh warga yang berada di tempat itu.
Ipda Sudirman menambahkan, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Gu. Karena Rutan Polsek Mawasangka Tengah sedang dalam perbaikan,” tukasnya.
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan