Hukum

Seorang Ayah di Konawe Ditangkap Karena Cabuli Dua Anak Tirinya

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria asal Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diringkus polisi. Pria berinisial T ini diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih belia.

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru menjelaskan, usai kejahatannya diketahui oleh pihak keluarga pelaku menghilang dan buron selama dua bulan.

“T buronan dengan kasus pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kelakuan bejat pelaku diketahui setelah M, salah satu kakak kandung korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam serta memberikan iming-iming uang kepada kedua anaknya. Setelah mengetahui istrinya tidak di rumah, ia berpura-pura keluar lalu kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang pulang dari sekolah. Jika anaknya tak kunjung pulang, ia akan ke sekolah untuk menjemput keduanya.

Pelaku sempat melarikan diri di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah dua bulan, pelaku kembali ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pelaku ditangkap setelah diketahui kembali ke Kendari untuk berobat,” ungkapnya

Saat ini, T ditahan di Mapolres Konawe guna melakukan pendalaman kasus. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal  81 Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 Nomor 35, Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun. Atau kedua, Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengam ancaman pidana sembilan tahun atau Pasal 294 Ayat 2 KUHP jo Pasal 65 KUHP Pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar rupiah. (bds)

 

Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button