kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Sekot Kendari Divonis Bersalah MA, Kuasa Hukum Tunggu Salinan Putusan Lengkap Baru Ajukkan PK

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sekertaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala
divonis bersalah usai kasasi JPU Kejari Kendari dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pemberian izin pembangunan ritel modern PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Berdasarkan putusan MA tertanggal 1 Oktober 2024 lalu, Ridwansyah Taridala dihukum pidana badan selama satu tahun, dan denda Rp50 juta subsidair selama satu bulan kurungan.

Kini, Kejari Kota Kendari telah melakukan eksekusi, dan Ridwansyah Taridala akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala, Andre Dermawan mengatakan, bahwa timnya masih menunggu salinan asli putusan Mahkamah Agung terkait dikabulkannya permohonan kasasi JPU Kejari Kendari.

“Kita tunggu dulu salinan putusan lengkap baru kita pertimbangkan untuk (ajukan) peninjauan kembali (PK). Biasanya agak lama, tapi kan ini diputus tanggal 1 sekarang tanggal 21, mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa turun salinan putusanya,” ucap Andre, Senin (21/10/2024).

Karena belum mengantongi salinan asli putusan Mahkamah Agung, Andre juga belum bisa mengomentari lebih jauh perihal putusan Mahkamah Agung yang memvonis bersalah kliennya.

“Belum bisa Kuta komentari, karena ini yang baru turun petikan putusan, cuman amarnya saja. Namun terkait pertimbangan Mahkamah Agung itu yang perlu kita tahu dan pelajari,” tuturnya.

Kendati demikian, Andre juga bertanya-tanya,apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung, sehingga menjatuhkan vonis bersalah kepada Ridwansyah Taridala.

Padahal, jika dikilas balik proses sidang sebelumnya, semua saksi tidak ada yang memberatkan kliennya.

“Kita kan mengikuti sidangnya dari awal, semua fakta persidangan tidak ada yang memberatkan Pak Sekda. Meskipun saya liat ini hukumannya minimal sekali, karena ancamannya paling minimal satu tahun,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto 
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button