Kantor PT MS yang terletak di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menyoroti PT Marketindo Selaras (MS) terkait masalah ketenagakerjaan dan hak karyawan lokal.
Ia menilai PT MS telah melakukan eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal dengan mengabaikan hak-hak normatif mereka.
Andri menegaskan bahwa regulasi mengenai status pekerja sudah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT (pegawai tetap),” ucapnya kepada awak media ini, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga mematahkan klaim perusahaan yang selama ini mengeklaim telah menyejahterakan buruh dan menyerap banyak tenaga kerja lokal. Menurutnya, realita di lapangan justru berbanding terbalik, dengan apa yang sebenernya terjadi.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif. Perusahaan sengaja mempertahankan status harian lepas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Ketua LBH HAMI Sultra itu.
Sorotan tajam ini merupakan buntut dari aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan PT MS beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut dipicu oleh ketidakadilan dalam proses pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Perwakilan karyawan, Jasman, mengungkapkan bahwa kekecewaan pekerja memuncak saat mengetahui hanya enam orang yang diangkat menjadi PKWT secara tertutup.
Sementara itu, ratusan karyawan lainnya tetap dibiarkan berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) tanpa kepastian, meski telah mengabdi dalam waktu yang lama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MS belum memberikan keterangan resmi terkait masalah Ketenagakerjaan. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.