Pengaduan konsumen yang diajukan ke OJK Sultra. Foto: Istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan terus menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga awal 2026, OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.713 pengaduan konsumen terkait pelayanan industri jasa keuangan.
Data tersebut merupakan akumulasi laporan masyarakat yang masuk hingga Februari 2026 melalui berbagai kanal pengaduan yang disediakan OJK.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha mengungkapkan, selain pengaduan, masyarakat juga cukup aktif memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Total ada 5.224 permintaan layanan SLIK yang diajukan masyarakat Sultra,” ujar Bismi dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak) di Kantor OJK Sultra, Kamis (05/03/2026).
SLIK sendiri merupakan sistem yang digunakan untuk melihat riwayat kredit seseorang di lembaga keuangan. Informasi ini biasanya dibutuhkan saat masyarakat mengajukan pinjaman atau pembiayaan di bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Jika ditinjau berdasarkan sektor industri jasa keuangan, pengaduan paling banyak berasal dari sektor perbankan dengan 682 laporan.
Selanjutnya disusul perusahaan pembiayaan sebanyak 540 laporan, fintech 268 laporan, non lembaga jasa keuangan 160 laporan, asuransi 51 laporan, dan pasar modal 12 laporan.
Menurut Bismi, tingginya pengaduan dari sektor perbankan tidak lepas dari intensitas interaksi masyarakat dengan layanan perbankan yang paling tinggi dibanding sektor lainnya.
“Perbankan menjadi sektor yang paling sering digunakan masyarakat sehingga potensi pengaduannya juga lebih besar,” jelasnya.
Dari sisi jenis permasalahan, laporan yang paling banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan layanan lainnya sebanyak 915 laporan atau 59,6 persen.
Kemudian disusul laporan terkait SLIK sebanyak 370 laporan (24,1 persen), perilaku pegawai 83 laporan (5,4 persen), permintaan informasi 56 laporan (3,6 persen), hingga restrukturisasi kredit 51 laporan (3,3 persen).
Selain itu, terdapat pula laporan terkait klaim asuransi sebanyak 32 laporan (2,1 persen) serta jasa atau sistem pembayaran sebanyak 28 laporan (1,8 persen).
OJK juga terus memperkuat upaya penanganan penipuan di sektor keuangan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Secara nasional, sistem tersebut telah menerima 360.541 laporan penipuan. Dari jumlah itu, 112.680 rekening berhasil diblokir dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp387,8 miliar.
Adapun modus penipuan yang paling sering dilaporkan meliputi penipuan mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 249 laporan. Penipuan transaksi jual beli online sebanyak 230 laporan, serta penipuan investasi sebanyak 137 laporan.
Melalui penguatan pengawasan, penanganan pengaduan, serta peningkatan edukasi keuangan kepada masyarakat, OJK berharap masyarakat semakin memahami produk jasa keuangan sekaligus lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang di era digital. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan
This website uses cookies.