Hukum

Satnarkoba Polres Kendari Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Lapas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Kendari tangkap seorang perempuan berinisial PS (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan seusai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Salak, Kelurahan Andoonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, akan terjadi transaksi narkotika.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Satnarkoba Porlesta Kendari bergerak cepat guna melakukan penangkapan. Tepat pukul 12.30 Wita, Selasa 24 Januari 2023, seorang perempuan yang dicurigai berhasil diamankan polisi.

“Tim kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Saat diinterogasi, tersangka PS yang juga kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku menyimpan barang bukti (BB) sabu yang telah dimasukkan ke dalam plastik siap edar.

Barang haram  yang disimpan di indekosnya kemudian digeledah dan diamankan tim Satnarkoba Polresta Kendari.

Sementara untuk BB yang diamankan, lanjut AKP Hamka, yakni sabu seberat 5,33 gram yang sudah dibagi ke dalam 16 plastik obat. Kemudian BB lainnya berupa tiga alat timbang digital, satu pack pipet dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku sudah berhasil mengedarkan 4,67 gram dari total 10 gram yang akan diedarkannya,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menuturkan  bahwa pelaku mendapatkan barang haram ini dari seorang laki-laki inisial PC yang berada di dalam tahanan Lapas Kelas IIA Kendari.

Awalnya pelaku sempat menolak tawaran setelah beberapa kali dihubungi oleh PC, namun pada akhirnya pelaku menerima ajakan PC dengan imbalan sebesar Rp100 ribu per gramnya jika berhasil dijual. Pelaku mengakui juga, dirinya sudah tiga kali menerima paket sabu dengan berat yang beragam. Paket pertama dan kedua berhasil diedarkannya.

“Menurut saudara PS saudara PC ini berada di dalam Lapas, sudah kita koordinasi dengan Lapas tapi belum dapat. Kita masih identifikasi apakah PC ini nama samaran,” jelasnya.

AKP Hamka menambahkan, akibat perbuatan melawan hukum, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Pasal 2, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama penjara seumur hidup,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button