Hukum

Salahgunakan Dana Desa, Dua Mantan Kades di Konut Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polisi menetapkan dua mantan kepala desa (Kades) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun tersangkanya, satu mantan Kades Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, Konut periode 2015-2021 inisial MA dan satu mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Lamparinga 2021 inisial HA.

Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, pertama tersangka MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat masih menjabat. Awalnya saat Desa Lamparinga mendapat dana desa 2021 sebesar Rp947.251.000, MA yang ketika itu masih menjabat sebagai Kades, membuat program pembangunan usaha jalan tani dengan menggunakan dana desa.

“Namun objek kegiatan tersebut tidak diselesaikan. Sementara dana tersebut sudah dihabiskan oleh pelaku, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp152.635.000,” ucapnya, Jumat (7/4/2023).

Kemudian, setelah masa jabatan MA selesai, HA kemudian ditunjuk Pj Kades Lamparinganpada Juni 2021 sampai dengan Februari 2022. HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades, melanjutkan untuk mengelola dana desa yang telah diberikan oleh Pemerintah.

Di tangan HA, dana desa digunakan untuk membuat beberapa kegiatan pembangunan. Diantaranya penyediaan sarana perkantoran, pengelolahan administrasi dan kearsipan desa, serta program pembangunan atau rehap RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).

“Dalam perjalanannya, beberapa item kegiatan tersebut juga tidak selesai, namun anggaran telah habis digunakan untuk peruntukan yang lain. Akibatnya, dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp158.102.000,” ungkapnya.

Eks Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra itu membeberkan, modus korupsi kedua tersangka diduga secara sengaja membuat kegiatan hanya semata-mata untuk mencarikan dana desa tersebut agar mendapat keuntungan.

“Tersangka mencairkan dana desa untuk membuat program pembangunan. Namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka melainkan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Guna memuluskan kegiatan tersebut, para tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Selain itu, kedua mantan Kades tersebut juga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Ancaman Pidananya yaitu maksimal Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button