Saksi mantan Bupati Kolut dan mantan Sekdis ESDM Kolut saat menghadiri sidang lanjutan perkara laporan palsu Direktur PT GAN di PN Kendari. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang perkara laporan palsu Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/10/2026) kemarin.
Dalam perkara tersebut, Mahaputra Djafir Oda menjadi terdakwa, setelah sebelumnya dilaporkan Direktur PT Citra Sillika Malawa (CSM), Samsul Alam Paddo, di Polda Sultra tahun 2025.
Mahaputra Djafir Oda dilaporkan balik usai laporannya dihentikan Polda Sultra terkait kasus dugaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu PT CSM seluas 475 hektare yang dilaporkan tahun 2022.
Pada sidang lanjutan ini Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Anggota DPR RI Dapil Sultra, Rusda Mahmud, dan mantan Sekretaris Dinas ESDM Kolaka Utara (Kolut), Masmur Lakahena.
Rusda Mahmud sendiri dipanggil jadi saksi dalam kasus ini sebagai mantan Bupati Kolut periode 2007-2012 dan 2012-2017. Di kesaksiannya, Rusda Mahmud mengakui pada saat menjabat Bupati Kolut, dirinya menerbitkan IUP eksplorasi dan IUP OP PT CSM, sementara PT GAN cuman IUP Eksplorasi.
“Dua-duanya pernah (penerbitan IUP), tapi GAN yang jelas saya ingat IUP eksplorasi ada, saya lupa-lupa nanti ditanyakan ke Sekdis Pertambangan,” ujar Rusda Mahmud, membenarkan saat ditanya JPU.
Ia juga mengakui, waktu itu Pemda Kolut lebih dulu menerbitkan IUP PT CSM pada tahun 2008, dan menyusul penerbitan IUP PT GAN.
Akan tetapi, pada tahun 2014, Pemda Kolut mencabut sejumlah IUP, termasuk IUP PT GAN dan PT CSM. Pencabutan IUP tersebut berkaitan dengan adanya surat putusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dicabut, dia dicabut itu karena ada surat dari KPK, sehingga saya panggil semua direkturnya, bahwa saya ini mau mencabut,” ucapnya dalam kesaksiannya.
Berselang empat tahun kemudian, para pemilik yang IUP nya telah dicabut membayar pajak. Tetapi kemudian di sini dianggapnya aneh, karena sepengetahuan Rusda Mahmud, Kementerian ESDM telah melakukan lelang terhadap IUP yang sudah dicabut.
Lalu atas dasar bayar pajak tersebut, para pemilik IUP kemudian mengajukan gugatan ke Pemda Kolut terkait pencabutan IUP di tahun 2014 itu.
“Dan anehnya, setelah empat tahun, kan sebelumnya sudah dilelang dari Kementerian ESDM, empat tahun kemudian mereka membayar pajaknya semua, baru mengggugat, dan dimenangkan (pemilik IUP),” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, mantan Sekdis ESDM Kolut,
Masmur dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim dan JPU menegaskan bahwa dokumen IUP OP bernomor 540/62 yang dikaitkan dengan luas 475 hektare tidak pernah diproses oleh Dinas ESDM Kolut.
“Jadi saya meyakini sepenuhnya bahwa yang 475 operasi produksi itu tidak pernah kami proses. Sekali lagi, tidak pernah kami proses karena penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kami,” ujar Masmur dalam persidangan.
Ia menjelaskan, nomor 540/62 yang dipersoalkan tersebut, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, berkaitan dengan izin seluas 20 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan nomor yang sama untuk dokumen izin operasi produksi PT CSM dengan luasan 475 hektare.
Masmur juga menyatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Sekdis ESDM ketika dokumen yang dipersoalkan itu disebut terbit pada 14 Maret 2011.
Menurutnya, proses administrasi perizinan yang berlangsung selama masa jabatannya menjadi dasar keyakinannya bahwa dokumen IUP OP seluas 475 hektare tersebut tidak pernah diproses oleh dinas yang bersangkutan.
Sebaliknya, Masmur membedakan dokumen tersebut dengan izin eksplorasi seluas 475 hektare yang menurut keterangannya memang pernah diproses.
“Yang eksplorasi 475 kami benar-benar diproses. Kalau yang ini, 540/62 dengan status operasi produksi, tidak pernah kami proses,” tukasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.