Pelaku AN usai diamankan polisi. Foto: istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pelaku Rudahpaksa anak tiri. Pelaku inisial AN (53) ditangkap usai melakukan perbuatan bejatnya usai dilaporkan istri pelaku di Polresta Kendari beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021 saat korban masih berusia 14 tahun.
“Pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak sambungnya sendiri,” katanya, Kamis (21/05/2026).
Menurut polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban. Korban disebut diancam akan dibunuh bersama ibu kandungnya apabila berani melawan atau melaporkan perbuatan tersebut. Akibat ancaman itu, korban memilih diam karena merasa takut.
Polisi menyebut, tindakan rudapaksa tersebut diduga dilakukan berulang kali hingga terakhir terjadi pada Senin (23/05/2026).
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, korban bersama keluarganya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Mantan Kapolsek Mandonga tersebut.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.