Hukum

Resmob Polda Sultra Bekuk Bandar Judi Togel di Kota Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mako Polda Sultra terus melakukan pemberantasan judi online. Terbaru, Unit Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan Hukum (Gakkum) Resmob Polda Sultra membekuk seorang yang diduga bandar judi togel.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan  penangkapan terhadap pelaku berinisial HE (54) dilakukan pada 2 Maret 2023. Pelaku digelandang tim Resmob Polda Sultra sat tengah berada di rumahnya di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeyya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

“Yang bersangkutan merupakan bandar togel atau kupon putih, terjaring operasi pekat. Pelaku kesehariannya sebagai tukang ojek,” ujarnya.

Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut, saat penangkapan, tim Resmob Polda Sultra mengamankan sejumlah barang bukit (BB) yang ditangkap tangan polisi.
Diantaranya, empat lembar kertas pemasangan nomor dan shio, uang tunai senilai kurang lebih Rp1 juta, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menerima pemesanan serta pemasangan nomor dan shio.

“Kemudian empat buah ATM dan 15 lembar rekapan kosong,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus perjudian. Adapun sangkaannya, pelaku dijerat Pasal 303 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button