Ploting letak lahan penggugat yang diambil dari aplikasi “Sentuh Tanahku” Badan Pertanahan Nasional (BPN). Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/8/2026). Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan penyerobotan lahan milik kliennya seluas sekitar satu hektare dan bersertifikat, yang kini difungsikan untuk menunjang operasional jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), yang terletak di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Selain PT IPIP, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Pomalaa turut diseret sebagai pihak tergugat. KUPP Pomalaa dinilai lalai karena menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa verifikasi dan validasi dokumen yang sah.
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2021 atas perubahan PM 46 Tahun 2022, perolehan izin operasional wajib didasari hak kepemilikan yang sah serta tidak dalam status sengketa atau status quo.
Dr. Supriadi menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk melakukan pembebasan lahan maupun ganti rugi.
“Hak dari klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” ujar Supriadi, Minggu (16/82026).
Ia menambahkan, pihak PT IPIP dinilai tidak kooperatif dan justru bersikap arogan dengan menantang korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kata dia, tindakan tersebut sangat merugikan dan menindas masyarakat kecil yang kerap tak berdaya menghadapi kekuatan korporasi. Supriadi pun menyesalkan sikap investor yang mengabaikan hak-hak warga lokal.
Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah seharusnya membawa kemanfaatan dan kesejahteraan, bukan justru merampas hak milik masyarakat secara sepihak.
“Tetapi, sebaliknya hak-hak dari masyarakat diduga dirampas, salah satunya milik klien kami,” jelasnya.
Atas penguasaan lahan bersertifikat tanpa izin tersebut, pihak korban mengalami kerugian materiel maupun inmateriel dan menuntut keadilan melalui proses hukum. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.