PT CS8 Diduga Menambang Ilegal dan Dibekingi Oknum APH, Kejati Sultra: Sementara Penyelidikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tambang nikel PT Citra Surya Delapan (CS8).
Penyelidikan dilakukan terhadap perusahaan yang beroperasi di Blok 90 Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu, lantaran diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Diketahui, PT CS8 beraktivitas melakukan penambangan nikel tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perusahaan tersebut diduga kuat tak mengantongi IUP, diperkuat dengan tidak tercantumnya PT CS8 di website Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
“Kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody kepada wartawan, Senin (18/8/2022).
Dody bilang, Kejati Sultra berkomitmen menindak perusahaan yang tidak melakukan aktivitas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi ketika turut merugikan negara secara materi dan non materi.
“Siapa pun yang bertetangan dengan hukum pasti akan diproses hukum. Nanti kita lihat, pasti kami akan sampaikan ke publik ketika sudah ada hasilnya,” katanya.
Kemudian lanjut dia, menyinggung soal adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) yang membekingi aktivitas penambangan ilegal PT CS8, pihaknya akan tegak lurus.
Menurutnya, di mata hukum semuanya sama, tidak ada yang dibeda-bedakan. Prinsipal hukum, siapa yang ikut terlibat, tentunya akan mendapat hal yang sama sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan proses sesuai dengan UU yang berlaku. Pada dasarnyaa saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” tukasnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang awak media ini belum mendapat akses untuk mengkonfirmasi ke pihak perusahaan yang dimaksud.
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki