Propam Polda Sultra Gelar Sidang Perdana Pelanggaran Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) menggelar sidang perdana pelanggaran etik eks Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim, Aipda AM.
Sidang perdana pelanggaran etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM digelar di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sultra, Rabu (4/12/2024) sejak pukul 10.00 wita.
Kedua anggota polisi menjalani sidang etik karena diduga meminta uang senilai Rp2 juta kepada guru Supriyani.
Uang tersebut agar guru Supriyani tidak ditahan Polsek Baito atas kasus tuduhan menganiaya murid berinisial D.
Korban merupakan anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Aipda WH.
Dalam pemeriksaan etik ini, Polda meminta keterangan Supriyani sebagai korban. Kemudian suami Supriyani, Katiran. Adapula Wali Kelas D, Lilis Herlina Dewi dan juga Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Selain memanggil sejumlah saksi tersebut, Propam Polda Sultra, juga menghadirkan Aipda WH dan istrinya, NF.
Berdasarkan informasi yang diperoleh , Aipda WH dan istrinya lebih dulu mendatangi Propam Polda Sultra.
Sidang etik Ipda MI dan Aipda AM dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sudah berlangsung sekira 6 jam lebih.
Hingga pukul 16.00, Supriyani dan beberapa saksi lain masih berada di dalam ruang sidang untuk mendalami kasus permintaan uang yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.
Sidang perdana pelanggaran etik terhadap Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Kombes Pol Moch Sholeh.
Sementara untuk pemeriksaan Aipda AM dipimpin Pejabat Utama Polres Konawe Selatan (Konsel). (bds)
Reporter: Dandy
Editor: Biyan