Pria di Konsel di Penjara Lantaran Cabuli Anak Empat Tahun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Tim Tiger 2002 Polres Konawe Selatan (Konsel), berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DA (16). Penangkapan pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur (4), Senin, (6/7/2020).
Pelaku yang masih pelajar itu diketahui berasal dari Desa Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konsel, Sultra. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 27 tanggal 26 Juni 2020, dilaporkan di Polsek Landono dan Surat Perintah Penangkapan Nomor 21 tanggal 6 Juli 2020.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitriyadi, menjelaskan kronologis kejadian dimana pada hari Rabu tanggal 21 Juni lalu, korban pergi bermain dirumah temannya berinisial A, namun sekitar pukul 16:00 Wita, tersangka datang mendekati korban dan langsung menarik tangan korban masuk kedalam kamar kemudian menurunkan celana korban.
BACA JUGA :
- Pasien Katarak Rasakan Kemudahan Layanan Kesehatan Berkat Aplikasi Mobile JKN
- Pelantikan Eselon I Kemenkum, Supratman Harapkan Jadi Komitmen Baru dalam Penguatan Hukum dan Reformasi Birokrasi
- Terapi Berkala Tanpa Kendala, Program JKN Bawa Harapan Baru Bagi Ibu dan Anak
Tersangka membaringkan korban diatas tempat tidur, lalu melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kejadian itu korban merasakan sakit dibagian alat vitalnya. Pelaku DA akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Wonua Sangia Kecamatan, Landono.
“Atas perbuatan pelaku, saat ini korban masih merasakan sakit pada alat kelaminnya,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Undang – Undang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 sampai dengan 15 tahun.
Reporter: Via
Editor: Haikal