Hukum

Polresta Kendari Segera Gelar Perkara, Nasib Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Ditentukan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial RN, yang dilakukan oknum dosen Prof B bakal digelarperkarakan dalam waktu dekat ini.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (3/8/2022).

Dikatakannya, sejak laporan resmi kasus dugaan pelecehan seksual masuk pada 25 Juli 2022, pihaknya sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan terlapor.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan gelar perkara terkait laporan itu,” ungkap dia.

Dalam gelar perkara nantinya, AKP Fitrayadi bilang, bahwa di sini penentuan apakah ada indikasi terjadi tindak pidana ataupun tidak.

Jika tidak ada indikasi tindak pidana maka kasus tersebut dinyatakan berhenti. Begitupun sebaliknya. Ketika kasus ini lanjut, artinya telah memasuki babak baru alias naik ke tahap penyidikan.

“Dalam gelar perkara itu, penyidik akan menentukan nasib terlapor Prof B, apakah lanjut ke tahap penyidikan atau tidak,” tukasnya.

Sebagai informasi, selain kasus ini dilaporkan ke Polresta Kendari, RN sebagai korban dugaan pelecehan seksual juga mengadukan ke Dewan Kode Etik dan Disiplin (DKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Sidang pemeriksaan atau permintaan klarifikasi telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu, dengan menghadirkan korban dan terduga pelaku.

Hasilnya, DKED UHO menyatakan Prof B dinyatakan bersalah dan akan diberikan sanksi sedang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Kini rekomendasi DKED sudah berada di meja Rektor UHO, Prof. Dr. Muhamad Zamrun Firihu. Tinggal menunggu daripada keputusan rektor tersebut. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button