Polresta Kendari Hadirkan Satu Saksi Lagi Usai Berkas Prof B Dikembalikan Kejari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IV Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari tengah melengkapi berkas Prof B atas kasus kekerasan seksual.
Berkas perkara kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini sebelumnya sudah diserahkan oleh pihak Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Namun setelah diteliti, 12 September 2022 kemarin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Syafrul mengembalikan berkas perkara tersebut karena dianggap belum memenuhi unsur P21 alias lengkap.
Guna melengkapi berkas perkara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi, sesuai permintaan Kejari.
Nantinya, saksi yang bakal dipanggil pihak Polresta Kendari, yakni dari pihak keluarga korban kekerasan seksual.
“Nantinya ada saksi dari keluarga korban yang kita akan tambahkan untuk memenuhi berkas,” ujar dia, Selasa (21/9/2022) kemarin.
Selanjutnya, apabila saksi dari korban kekerasan seksual sudah ambil keteranganya maka berkas perkara bakal dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejari Kendari.
“Dalam waktu dekat apabila sudah terpenuhi kita akan kembalikan ke Kejari. Insyaallah Minggu depan,” tukasnya.
Sebagai informasi, oknum dosen yang juga sebagai Guru Besar FKIP UHO ini dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas kekerasan seksual.
Kejadian itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 di rumah singgah tersangka tersebut. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester.
Korban yang saat itu mengalami kekerasan seksual, lalu mengadukan kejadian ini ke Kapolresta Kendari pada 18 Juli 2022. Laporan resminya nanti pada 25 Juli 2022.
Terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh Polresta Kendari. Bahkan berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejari Kendari. Namun setelah diteliti, berkas dimaksud belum lengkap. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki