Polresta Kendari Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pencuri Motor Trail
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor).
Kali ini, Buser 77 berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencuri motor trail asal Konawe Selatan (Konsel). Dua tersangka inisial AFO (22) dan AS (32) ini telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. AFO ditangkap di rumah kos yang berada di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sementara AS diamankan Buser 77 yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Konsel di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.
“Keduanya ditangkap pada 24 September 2022 dini hari,” ujar dia.
Penangkapan ini setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana (TP) pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di Asrama Ibnu Sina Jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 15 September 2022.
Pencurian itu berawal ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan Asrama Ibnu Sina pada pukul 20.00 WITA. Korban kemudian masuk kamar kos untuk mengerjakan tugas kelompok.
Sekitar pukul 01.00 WITA, 16 September 2022, korban keluar dari kamar kos dan seketika motor trailnya sudah tidak terparkir. Korban kemudian melapor ke Polresta Kendari.
“Dua barang bukti (BB) motor trail Honda CRF warna hitam dan merah sudah diamankan hasil pencurian yang dilakukan kedua pelaku,” ucap dia.
Lebih lanjut, kata AKP Fitrayadi, masing-masing pelaku telah mengakui aksi kejahatannya. Tersangka AS mengakui mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan Kunci T yang telah dimodifikasi.
“Untuk AFO sendiri, mengakui telah membongkar motor tersebut di rumah kos dan menyimpan plat motor, stand plat motor dan kunci T,” jelasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki