Hukum

Polresta Kendari Amankan 3 Pelaku Judi Togel Online

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan tiga pelaku judi togel online. Ketiganya masing-masing berinisial AG (42), AS (34), dan BHR (57).

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, ketiganya ditangkap di Pasar Sentral Kota Lama Kendari, pada pukul 14.00 Wita, Rabu (31/8/2022).

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi togel online di Pasar Sentral Kota Lama.

Mendengar informasi, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka dengan beberapa barang bukti (BB).

“BB-nya berupa uang tunai sebesar Rp853 ribu, rekapan pemasangan nomor serta 2 unit handphone,” kata dia.

Lebih jauh mantan Kasat Polres Muna dan Konsel ini menerangkan, ketiga memiliki peran yang berbeda dalam kasus judi togel online tersebut.

Disebutkannya pelaku BHR berperan sebagai pemasang angka atau nomor kepada pelaku lainnya yakni AS.

Selanjutnya AS merekap nomor yang dipasang oleh pelanggannya kemudian memasukan nomor yang dipasang oleh pelanggannya ke aplikasi togel yang ada di handphone miliknya.

Sementara peran AG selaku pemodal atau yang memberikan sejumlah uang kepada AS untuk mengisi saldo di aplikasi togel milik AS.

Karena perbuatan mereka yang melanggar hukum, saat ini ketiganya mendekam di sel tahanan Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Masih dalam tahap penyidikan. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 303 KUHP,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button