Polres Kolaka Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Tanggetada
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka mulai menemui titik terang.
Kasus yang dilaporkan pada tahun 2017 itu, telah beberapa kali terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka.
Terakhir, terbit SP2HP ke-3 yang menerangkan, bahea sejumlah saksi yang dipanggil pihak kepolisian telah menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Kolaka.
Setidaknya ada delapan saksi yang turut diperiksa, mulai dari unsur pemerintah desa, pembeli lahan berperkara, dan para terlapor.
Setelah pihak kepolisian menerbitkan SP2HP ke-3, tak berselang lama, Polres Kolaka melaksanakan gelar perkara atas kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Jupen Simanjuntak saat dihubungi Detiksultra.com melalui pesan Whatsapp, Senin kemarin, (5/4/2021).
AKP Jupen Simanjuntak bilang, pelaksanaan gelar perkara tersebut, dilaksankan pekan lalu.
“Sudah dilaksanakan minggu kemarin gelar perkaranya,” ungkap dia.
Adapun penetapan tersangka, lanjut dia, pihaknya belum menetapkan, disebabkan masih akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk pemenuhan unsur pasal yang akan diterapkan.
“Belum penetapan tersangka,” singkatnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan dilaporkan La Gani sebagai pemilik lahan di Polda Sultra pada tahun 2017. Terlapor, adalah Taslim dan sejumlah nama lainnya.
Tahun 2017 dilaporkan, Polda Sultra kemudian melimpahkan laporan tersebut di Polres Kolaka pada tahun 2018 silam.
Meski laporan itu sudah ada di meja penyidik sejak tahun 2018, namun pihak Polres Kolaka baru mulai memproses kasus tersebut pada tahun 2019 akhir.
Reporter: Sunarto
Editor: Via