Hukum

Polres Kendari Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dengan Modus Memijat Tangan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSUKTRA.COM – Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (41) di salah satu desa di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Rabu (16/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku diringkus gara-gara mencuri cincin warga bernama Normaely di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis (10/10/2024) lalu.

“Pelaku kabur dan berhasil diringkus oleh anggota kami di Koltim,” katanya.

Saat ditangkap, lanjut Nirwan, pelaku bersama suaminya yang berinisial S (38). Selanjutnya, keduanya digelandang di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku R mengakui semua perbuatannya. Sementara suaminya, ia hanya diamankan sebagai saksi dan dimintai keterangan.

Baca Juga : Waspada Modus Hipnotis, Cincin Seorang Lansia Raib Digondol saat Beli Sarapan

Dari hasil interogasi polisi bahwa terduga pelaku inisial R mengakui telah melakukan pencurian sebuah cincin emas milik ibu lansia tersebut.

“Dalam aksinya, R berpura-pura membujuk korban untuk dipijit, kemudian saat korban lengah R mengambil cincin emas milik korban dan langsung meninggalkan tempat”, bebernya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button