Hukum

Polisi Sebut Sopir Dump Truk PT SJS yang Ugal-ugalan hingga Tabrak Pikap Positif Narkoba

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Video seorang sopir dump truk PT Satria Jaya Sultra (SJS) ugal-ugalan di jalan viral di media sosial (medsos). Postingan video tersebut diunggah oleh akun Facebook Totoy Pratama Pratama.

Dalam unggahan itu, terlihat mobil dump truk berwarna hijau melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak plang yang dipasang masyarakat sekitar.

Dari video berdurasi pendek itu, tampak puluhan masyarakat menggunakan sepeda motor mengejar sopir dump truk tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, kejadian yang membuat masyarakat setempat marah dan menghakimi sopir dump truk PT SJS itu, terjadi di Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Konsel Ipda Erwan Marchdonida membenarkan aksi ugal-ugalan sopir dump truk yang bekerja di PT SJS bernama Beddu.

“Iya benar sopir dump truk PT SJS sempat diamuk massa di Desa Mowila, untung aparat kepolisian Polsek Mowila segera mengamankan malam itu juga,” ujar dia saat dihubungi via telepon, Rabu (13/9/2023).

Erwan menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku sedang mengonsumsi alkohol di Desa Puriala, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe. Namun sebelum itu, berdasarkan pengakuannya setelah diamankan Polres Konsel, dia sudah lebih dulu mengonsumsi sabu-sabu.

Ia mengaku usai pihak kepolisian menggeledah mobilnya dan ditemukan ada sebuah bong atau alat hisap sabu-sabu. Berangkat dari situ, dalam kondisi tidak sadar, sopir dump truk mengendarai mobilnya dengan kecepatan sedang.

Masih di Desa Puriala, sopir dump truk tersebut menyenggol sebuah mobil truk enam roda. Melihat itu, warga langsung melakukan pengejaran sampai di Desa Mowila.

Di sana juga, sopir dump truk itu menabrak mobil pikap bermuatan kelapa sawit. Mobil terhenti, warga yang berada di lokasi langsung mendatangi sopir dump truk dan langsung main hakim sendiri.

“Jadi warga ngiranya nabrak orang, ternyata hanya senggol saja. Di Puriala tidak ada korban dan Mowila juga tidak ada korban jiwa,” katanya.

Selanjutnya, beber dia, pihak perusahaan PT SJS sudah mendatangi korban utamanya dua kendaraan yang ditabrak pelaku dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kemarin korban yang ditabrak mobilnya itu datang ke Polres menyatakan kalau mereka sudah damai,” jelasnya.

Karena perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang (UU) LLAJ dengan hukum penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

“Pelaku tidak ditahan, apalagi sudah damai dan diselesaikan secara kekeluargaan, tinggal kita gelarkan saja besok ini. Tapi saat ini yang bersangkutan dititipkan ke BNN untuk menjalani masa rehabilitasi usai dinyatakan positif narkoba,” terangnya.

Sementara itu, manajemen PT SJS, Rifai saat dihubungi terpisah, mengatakan kalau persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan antar pihak perusahaan selaku penanggung jawab dan korban.

Namun terkait sopir tersebut memakai sabu-sabu, Rifai menyebut bahwa memang dalam aturan perusahaan tidak dibenarkan karyawan menggunakan barang haram tersebut

PT SJS selaku subkontraktor tambang Batu Gajah yang dikelola PT Wika, anak perusahaan BUMN di Desa Puriala itu, juga sudah mengambil langkah dengan melakukan tes urine terhadap seluruh karyawan.

“Tes urine sudah, dan negatif semua. Sementara yang bersangkutan (Beddu) sudah kami pecat karena terbukti menggunakan sabu-sabu, terlepas atas tindakannya,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button