Hukum

Polisi di Baubau Bekuk Pemuda Pengedar 18 Paket Sabu

Dengarkan

BAUBAU, DETIKSULTRA.COM – Jajaran Satnarkoba dan Satreskrim Polres Baubau berhasil mengamankan RN (20), pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di Tanggul, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (29/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Baubau AKP Muhammad Salman mengungkapkan, awalnya RN merupakan target Satreskrim atas dugaan tindak pencurian. Saat melakukan pencarian, Satreskrim bersama Satnarkoba mengejar terduga RN di area tanggul Bataraguru.

Setelah dilakukan pengejaran, RN diperiksa dan didapati satu saset narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok. Setelah itu, dilakukan lagi penggeledahan di dalam tas pinggang.

Dalam tas itu, ditemukan 16 saset narkotika jenis sabu terbalut potongan pipet berwarna hijau yang juga dilapisi bungkusan sosis. Selain itu, ada juga satu saset sabu yang dibungkus bumbu mi instan.

“Semuanya ada 18 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,70 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka (RN), narkotika jenis sabu itu sudah dipaket dengan kulit sosis, kulit rokok, dan bungkus bumbu mi instan kala mencabut paket sabu tersebut,” terangnya.

Kata Salman, pihaknya sedang mencari informasi terkait jaringan pengedar narkoba ini melalui handphone pelaku. Sebab, handphone pelaku rusak, karena terjatuh sewaktu pelaku sedang dalam pengejaran polisi.

Untuk diketahui, RN adalah seorang residivis pencurian dan pemberatan sebanyak 7 kali. Dia berulah sejak di bawah umur. Baru-baru ini, RN ditangkap karena kasus pengedaran narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, RN diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (bds)

 

Reporter: Surahman Djunuhi
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button