Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 milik Pemprov Sultra. Foto: istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, tahun anggaran 2021.
Tersangka yang baru ditetapkan yakni, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Idris.
Hal tersebut ditegaskan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama saat dihubungi awak media ini.
“Iya,” singkatnya dalam pesan whatsapp, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, penetapan Idris sebagai tersangka pekan lalu.
“Minggu kemarin,” katanya.
Kendati demikian, Niko Darutama enggan membeberkan lebih lanjut terkait peran tersangka Idris.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama menyebut, berdasarkan pengembangan penyidikan dua tersangka sebelumnya, terdapat nama lain yang turut andil besar dalam proses pengadaan kapal berinisial I.
“Perannya sentral (pengadaan kapal). Dia ASN di Biro Umum waktu itu, namun saat ini sudah tidak di Biro Umum,” ucap Niko, Minggu (14/9/2025). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.