KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan kasus tersebut dari rangkaian operasi Ditreskrimum Polda Sultra beberapa bulan terakhir dalam mengungkap perdagangan eksploitasi seksual dari pekerja seks komersial.
“Untuk keseluruhan sudah ada 10 Kasus atau laporan kepolisian dengan total tersangka 14 orang,” ucap Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda, Kompol Syahrir saat ditemui, Jumat (14/7/2023).
Tersangka yang berjumlah 14 orang ini mulai dari pelaku atau pekerja seks komersial sendiri dan mucikari atau perantara antara pelaku seks komersial dan pria hidung belang.
Dalam penindakan, polisi menemukan modus operandi para tersangka (Mucikari) dengan menyediakan jasa melalui aplikasi michat. Dari aplikasi michat itu, mucikari berperan mencari calon pelanggan.
Setelah ada deal harga antara mucikari dan calon pelanggan, kemudian pelanggan ini diarahkan untuk menemui pekerja seks komersial sesuai lokasi hotel atau penginapan yang ditunjukan.
“Dari harga misal 500 ribu, pekerja seks komersial mendapat 450 ribu dan mucikarinya 50 ribu,” katanya.
Ia memastikan, praktek perdagangan orang dengan mengeksploitasi seksual para pekerja seks komersial akan terus dilakukan penindakan.
“Yang pasti kami Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra beserta jajaran Polres akan memaksimalkan pengungkapan kasus hingga benar-benar tidak ada lagi korban”, jelasnya.
Ia mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya dalam pergaulan maupun penggunaan smartphone, agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan baik dari para pelaku maupun keluarga.
“Orang tua perlu awasi anaknya agar mereka tidak sampai terjerumus kedalam tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan