Pengacara Eks Bupati Kolut Sebut JPU Belum Dapat Membuktikan Kerugian Negara Proyek Bandara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Rahman Umar, hadir dalam sidang korupsi pematangan dan penyediaan Bandar Udara Kolut tahun anggaran 2020-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, beberapa waktu lalu. Melalui pengacaranya, Abdur Razak Bachimd menegaskan, kapasitas kliennya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, sebagai saksi dalam perkara korupsi pematangan dan penyediaan Bandar Udara Kolut yang menelan anggaran Rp41,1 miliar.
“Kapasitasnya hanya sebagai saksi saja untuk menerangkan perkara ini,” katanya saat dihubungi via whatsapp, Sabtu (03/08/2024).
Menurutnya, kehadiran kliennya itu hanya untuk memberikan kesaksiannya sewaktu masih menjabat Bupati Kolut, dengan kasus yang telah menjerat tiga tersangka, dan kini sementara menjalani proses persidangan.
“Waktu persidangan ditanya-tanya oleh JPU, hakim dan kami juga dari kuasa hukum tiga terdakwa terkait perkara ini, dalam kapasitasnya sebagai Mantan Bupati,” ungkapnya.
Ia menyebut, perkara ini sudah masuk pada persidangan yang ke sepuluh. Namun sejauh ini menurut dia, JPU belum mampu membuktikan yang didakwakan terhadap tiga tiga terdakwa.
Dimana, lanjut Abdur Razak Bachmid, dari puluhan saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada sinkronisasi antara dakwaan JPU dan kesaksian saksi itu sendiri. Salah satunya, mengenai ketidakjelasan aliran dana senilai Rp9,8 miliar, yang disebut sebagai kerugian negara.
“Sudah puluhan saksi yang dihadirkan termasuk ahli, namun JPU belum mampu membuktikan dan menunjukkan fakta apakah dakwaan Rp9,8 Miliar mengalir kepada terdakwa atau orang lain, harus itu ditunjukkan faktanya,” bebernya.
Baca Juga : Sidang Korupsi Penyediaan Lahan Bandar Udara Kolut, JPU Hadirkan Mantan Bupati Nur Rahman
Sehingga dengan tegas ia mengatakan, bahwa kerugian negara yang didakwakan hanya testimoni belaka. Pasalnya hingga saat ini JPU belum mampu membuktikan dih adapan hakim.
“Namun keterangan ahli dari BPK RI, Budi Setiawan yang diajukan JPU, tidak dapat menjelaskan kemana aliran dana Rp9,8 miliar. Jadi menurut fakta hukum yang terungkap di persidangan kerugian Rp9,8 miliar baru sebatas testimoni belaka karena belum dapat dibuktikan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan