Hukum

Pembunuh Bripda Faturahman Harus Dipecat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kelompok massa yang tergabung dalam Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (PPH-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sultra, Senin (4/2/2019).

PPH-Sultra memprotes vonis terhadap pelaku pembunuh Bripda Faturahman yang dianggap terlalu ringan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan menggunakan dua pasal yaitu pasal 170 KUHP dan pasal 351 KHUP. Pada senin (28/1/2019), Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dengan menggunakan pasal 351 KHUP.

[artikel number=3 tag=”pembunuhan,bripda,sultra,” ]

“Seharusnya pasal yang digunakan dalam proses persidangan adalah Pasal 355. Karena kasus tersebut adalah penganiayaan berat dan berencana dan telah memenuhi unsur yaitu kesengajaan, direncanakan, mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan kematian,” ungkap Yogi, koordinator aksi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Dalam pasal 355 KUHP ayat 2, dijelaskan, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Sehingga kami mengindikasi dan menduga bahwa kejaksaan, pengadilan dan pelaku ada main mata dalam menyelesaikan kasus tersebut, sehingga merugikan pihak korban,” lanjut Yogi.

Kemudian mengenai kode etik kepolisian yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sultra seharusnya sudah melakukan pemecatan dengan tidak hormat pada pelaku setelah putusan hakim telah inkrah.

“Namun kenyataannya, seakan ditutupi dan tidak ada kejelasan pemecatan tersebut,” tutupnya.

Karena itu, PPH-Sultra meminta Kapolda Sultra segera memecat dua oknum pelaku pembunuh Faturahman yang juga adalah polisi. Dan segera melakukan upacara pemecatan dengan tidak hormat agar seluruh masyarakat mengetahui bahwa Polda Sultra sangat transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Mereka juga meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Kendari untuk transparan dan independen dalam kasus ini. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, mereka akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar, demi alasan kemanusiaan.

Reporter: M17
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button