KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengungkap penangkapan pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pelaku berinisial IN mendatangi rumah korban yakni ES. Kemudian ES menanyakan lowongan kerja kepada IN.
“Awalnya pada 20 Maret 2024 yang lalu pelaku datang ke rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Korban menanyakan lowongan kerja ke pelaku namun IN menjawab tidak ada, sudah tutup,” kata Iptu Dwi Arif Kamis (29/05/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, selang beberapa saat pelaku menghubungi korban ES dan menawarkan pekerjaan sebagai admin di salah satu perusahaan di Pomaala. Namun ada biaya yang harus dibayar sebelum memulai kerja yakni sebesar Rp3 juta.
“Pelaku menawarkan lowongan kerja ke korban namun ada biaya awal yakni 3 juta rupiah dengan pembayaran awal sebesar 1,5 juta,” jelas Iptu Dwi Arif.
Atas tawaran itu korban setuju, lalu pelaku datang ke rumah ES untuk mengambil uang pembayaran awal yakni sebesar Rp1,5 juta. Kemudian keesokan harinya korban mentransfer sisa pembayaran ke rekening pelaku sebesar Rp1,5 juta.
Kemudian penyidik menetapkan barang bukti atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut berupa transaksi transfer ke rekening pelaku. IN dijerat pasal 378 KUHP dengan modus merangkai kata bohong. Saat ini Satreskrim Polres Kolaka telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kolaka guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Dwi Arif kemudian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus penipuan tersebut, agar masyarakat tidak menjadi korban dalam tindak kejahatan khususnya penipuan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya,” himbaunya. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan