Pekan Depan, Berkas Perkara Tahap Satu Direktur PT BNP Dilimpahkan ke Kejati Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pekan depan akan melimpahkan berkas perkara tahap satu Direktur PT Bumi Nickle Pratama (BNP), Askiran Razak, tersangka dugaan tambang ilegal ke Kejati Sultra. Selain Direktur PT BNP, penyidik juga bakal menyerahkan berkas perkara tahap satu Direktur Utama (Dirut) PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdiyanto dengan kasus serupa, yakni dugaan penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Insyaallah Hari Senin besok (9 Oktober 2023) penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu ke Kejati Sultra,” kata dia Direktur Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko kepada awak media saat dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Selain itu, Bambang Wijanarko menyebut, kedua tersangka yang ditetapkan pekan lalu, sudah menghadiri panggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Kedua tersangka sudah hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin, 5 Oktober 2023,” katanya.
Meski telah memenuhi panggilan penyidik, namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Untuk sementara kami tidak lakukan penahanan, hanya kami kenakan wajib lapor Senin dan Kamis,” tukasnya.
Sebelumnya, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menggelar patroli mining di Blok Marombo, Konut pada 15 September 2023 lalu. Saat patroli, tim menemukan sebuah alat berat yang tengah beraktivitas secara ilegal.
Karena dianggap ilegal, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan enam alat berat berupa lima excavator dan satu buldozer. Selain mengamankan alat berat, aparat juga memasang police line di kawasan atau area penambangan PT BNP. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan