Pejabat Polres Muna dan Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah Dilaporkan ke Propam Polda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama LBH HAMI Muna resmi melaporkan soal kejanggalan penanganan kasus dugaan pengeroyokan hingga menetapkan dua tersangka pasangan suami istri (Pasutri) Suharsono dan Siti Rosida Kondo, Rabu (2/8/2023). Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan menyebut, pihak yang dilaporkan ke Propam Polda Sultra yakni Kasat Reskrim Polres Muna, Kanit Pidum Polres Muna, dan Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah.
“Laporan kami sudah diterima oleh Bripka Ruslan,” ujarnya.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian terkait penanganan laporan Suharsono dan istrinya ke Polres Muna ihwal dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun keduanya justru ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Lamuda (terlapor kasus penganiayaan).
Padahal faktanya menurut Andre Darmawan, Suharsono menjadi korban penganiayaan sampai kepalanya bocor mengeluarkan darah yang diduga dilakukan Lamuda. Sementara sebaliknya, Lamuda juga melaporkan pasutri tersebut karena diduga mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap Lamuda.
Sehingga Polres Muna yang menerima dua laporan berbeda melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan pasutri tersebut ebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan Lamuda jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Anehnya, pasutri ini tidak mengetahui jika keduanya dilaporkan oleh Lamuda. Setahu mereka, pemeriksaan kedua yang dijalani terkait laporan mereka ke Polres Muna terkait dugaan penganiayaan dilakukan Lamuda.
Kejanggalan lainnya, pasutri ini dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Muna. Tetapi keduanya tidak pernah diperiksa sebagai saksi atas laporannya Lamuda.
“Setelah berproses di Polres Muna pada 24 Juli 2023, besoknya mereka, Suharsono dan Siti Rosida Kondo ditetapkan tersangka pengeroyokan. Ini yang kita anggap ada apa? Tiba-tiba yang tadinya korban, luka-luka kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Sementara kata dia, kaitannya dengan laporan LBH HAMI Sultra di Propam Polda Sultra yang ditujukan ke tiga pihak terkait itu pertama Kasat Reskrim Polres Muna dan Kanit Pidum Polres Muna dianggap tidak memberikan hak kepada warga negara untuk diperiksa sebagai saksi atas laporannya Lamuda.
Tak hanya itu, menurut Andri Dermawan, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat alias inprosedural. Karena sangat jelas, mereka ditetapkan tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Kemudian, terlapor berikutnya Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ikut diadukan karena disinyalir terlibat mengintervensi kasus yang ditangani oleh Polres Muna.
Pasalnya, pada saat proses pemeriksaan berlangsung, Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ini, yang diketahui menantu dari terlapor Lamuda hadir dan turut mengawasi. Andre menambahkan, bahwa Kanit Reskrim Polsek Tiworo Tengah ini sempat menemui Kasat Reskrim Polres Muna dan Kanit Pidum Polres Muna.
“Patut kami duga ada keberpihakan dan intervensi. Kami berharap Propam Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan kami,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kaur Monev Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sultra, Iptu Darul Aqsa mengatakan, pihaknya menerima aduan LBH HAMI Sultra.
Selanjutnya, pihaknya memerintahkan personel Propam Polda Sultra ke Polres Muna untuk dilakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang ada kaitannya dengan kasus yang diadukan.
“Percayakan prosesnya ke Propam, insyaallah personel propam akan profesional dan tidak membela personel Polri yang melanggar,” tuturnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan