Pasutri Bebas Usai Jalani 60 Hari Penjara, Polres Muna Bakal Dipraperadilankan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharsono dan Sitti Rosida akhirnya bebas dari penjara, Sabtu (23/9/2023) pagi tadi. Keduanya bebas setalah menjalani masa kurungan selama 60 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, sebagai tahanan titipan Polres Muna atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan Lamuda selaku korban, pada 24 Juli 2023 lalu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Muna, Hendra Jaka Saputra menjelaskan, bebasnya kedua kliennya tersebut, karena perkara yang ditangani Polres Muna tak kunjung di P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap oleh kejaksaan, meski sudah menjalani 60 hari masa tahanan.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (4) di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981, setelah waktu lima puluh hari (masa tahanan), penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
“Ini yang kemudian menjadi dasar, klien kami bebas. Yang jelas bahwa LBH HAMI selalu berupaya memperjuangkan hak-hak keadilan bagi masyarakat yang terzolimi,” tuturnya kepada awak media.
Di tempat terpisah, Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan mengatakan, dari awal mendampingi kedua pasutri tersebut, pihaknya sudah lebih dulu melakukan protes terhadap penetapan status tersangkanya.
Pasalnya, kedua pasutri ini mestinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Lamuda, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan ke Polres Muna saat itu. Namun anehnya, pasutri yang melaporkan Lamuda, justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita akan mempersiapkan praperadilan terkait penetapan tersangka itu. Kita juga akan terus mempresur terkait pelanggaran kode etik anggota yang menangani perkara klien kami,” tegasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan