Oknum Wartawan yang Diduga Memeras Resmi Resmi Ditahan di Rutan Polda Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum wartawan berinisial R yang diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, pada Senin (1/11/2021) malam.
Pelaku R yang telah diperiksa bersama barang bukti di ruangan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimmum) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Kabidpenmas) Polda Sultra, AKBP Dolfi Kumaseh menuturkan jika R telah resmi menjalani penahanan di Rutan.
“Malam ini yang bersangkutan mulai menjalankan penahanan di Rutan Polda,” tutur Dolfi.
Sebelumnya tersangka R melakukan memerasan terhadap HT berupa uang tunai Rp100 juta, dengan dalih agar kasus bejat HT tak dibesar-besarkan lagi.
Dari total Rp100 juta yang diminta oknum inisial R, korban T baru memberi uang muka sebesar Rp15 juta, sisanya via transfer.
Namun, penyerahan uang kepada R berujung penangkapan setelah polisi menciduk praktek indikasi pemerasan ini. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki