Oknum Penyidik Polresta Kendari Diduga Lakukan Kriminalisasi dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum penyidik Polresta Kendari diduga telah melakukan tindakan kriminalisasi dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang menyeret Dony Nurhady sebagai tersangka.
Dony ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2022 atas laporan polisi Nomor : LP/617/IX/2022/Sultra/Resta Kendari, tanggal 15 September 2022.
Kuasa hukum Dony, La Ode Muhammad Hiwayad S.H.,M.H. menduga ada tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Polresta Kendari terhadap kliennya.
Menurut Hiwayad, dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dialamatkan pada kliennya sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana tidak sesuai dengan hukum dan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Tindakan Penyidik Polresta Kendari yang menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa adanya alat bukti yang relevan dengan pasal yang diduga dilanggar oleh klien kami yaitu Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, sehingga patutlah diduga tindakan penyidik tersebut adalah sebuah kriminalisasi terhadap klien kami,” terangnya saat ditemui, Senin (31/10/2022)
Ia menjelaskan, secara fakta hukum, kliennya diduga memalsukan surat kuasa pada 29 Maret 2022 untuk pengurusan sertifikat tanah milik AD, ayah kandung kliennya.
“Pada surat kuasa tersebut ditandatangani oleh klien kami atas perintah ayah kandung, untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Kota Kendari, karena saudara AD sudah tua dan mata sudah kabur,” jelasnya.
Dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut permohonan sertifkat tersebut diajukan atas nama AD dan terbitnya sertifikat tanah tersebut tetap atas nama AD, namun pada saat gambar ukur disodorkan kepada AD untuk ditandatangani, AD menolaknya.
“AD tidak mau menandatangani sehingga sertifikat tanah tersebut belum terbit sampai saat ini” ungkap Hiwayad.
La Ode Muhamad Hiwayad menerangkan terkait saksi korban atau pelapor yakni PT Swarna Dwipa Property adalah pihak pembeli tanah milik AD ayah kandung kliennya dan saudari Hj. SZ (ibu kandung kliennya atau istri AD). Tanah tersebut merupakan tanah harta gono gini dan terletak di Jalan Ade Irma Nasution, RT.013/RW.006, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Terkait jual beli tanah tersebut, korban atau pelapor PT Swarna Dwipa Property dan ayah kandung kliennya telah melakukan kesepakatan pada 17 Februari 2022 terkait jual beli tanah tersebut dengan harga Rp150 ribu per meter dan juga telah melakukan DP sebesar Rp100 juta kepada AD tanpa diketahui atau disetujui oleh SZ.
“Istri AD merasa keberatan karena tidak dilibatkan pada proses jual beli tanah tersebut sehingga dia tidak menandatangani surat perjanjian pengikatan jual beli tanggal 17 Februari 2022,” terang Ode Muhamad Hiwayad.
Ia melanjutkan, sekitar Agustus 2022 berdasarkan informasi AD, tanah tersebut telah dilunasi oleh pihak pembeli dan diterima oleh AD lagi-lagi tanpa diketahui atau disetujui oleh istrinya sebagai pemilik tanah tersebut.
“Oleh karenanya SZ merasa tanahnya akan dikuasai secara melawan, maka SZ mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual-beli tanah ke Pengadilan Negeri Kendari sebagaimana register perkara Nomor : 94/Pdt.G/2022/PN.Kdi, tanggal 7 September 2022,” ungkapnya
Ia menguraikan penetapan tersangka kliennya sangatlah tidak berdasar secara hukum, bila dikaitkan dengan Pasal yang didugakan kepada kliennya yaitu Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana sangatlah tidak relevan dan tidak memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana sangat tidak relevan dan tidak memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
Ia menambahkan, saksi korban atau Pelapor (PT SWARNA DWIPA PROPERTY) tidak mempunyai legal standing sebagai orang yang merasa dirugikan atas perbuatan kliennya karena kliennya bukanlah orang yang menerima uang atas pembelian tanah tersebut dan hanya penerima kuasa dari AD untuk mengurus sertifikat tanahnya di BPN Kota Kendari, bukan juga mengalihkan tanah tersebut dari AD serta sertifikat tanah tersebut apabila terbit tetap atas nama AD.
“Uraian fakta hukum seharusnya bukanlah suatu Tindak Pidana melainkan suatu perbuatan hukum perdata dan seharusnya Pihak Pembeli dalam hal ini PT. SWARNA DWIPA PROPERTY menuntut kepada AD terkait keberatan SZ (Ibu Kandung Klien Kami/Istri AD) atas tanah tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Polresta Kendari, pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan mengenai hal ini. (bds)
Reporter: Betyrudin
Editor: J. Saki