Oknum Dokter di Kendari Dilapor ke Polisi soal Dugaan Pengancaman dan Perusakan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang oknum dokter perempuan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan atas dugaan pengancaman dan perusakan.
Kuasa hukum pelapor, Oldi Aprianto SH mengatakan, kliennya melaporkan kasus tersebut pada 29 September 2021 lalu.
Oldi menjelaskan, pihaknya baru menerima hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap I dari penyidik Polsek Mandonga, Kota Kendari.
“SP2HP baru hari ini kita terima setelah sebelumnya dua saksi dari klien saya sudah diperiksa,” kata dia saat ditemui Detiksultra.com, Senin (25/10/2021).
Dia juga menjelaskan, sehari sebelum kliennya melapor, terlebih dahulu oknum dokter yang merupakan kekasih klienya itu juga melayangkan laporan.
Katanya, oknum dokter tersebut melaporkan kliennya pada 28 September 2021 di Polsek yang sama, dengan kasus dugaan penganiyaaan.
“Klien saya juga terlapor, dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan klien saya,” ujar dia.
Kuasa hukumnya pun menerangkan jika kliennya itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor (oknum dokter).
“Jadi hari ini klien saya sudah diperiksa sebagai saksi. Harusnya ini hari juga oknum dokter itu hadir sebagai saksi atas laporan klien saya. Tapi dia tidak hadiri panggilan penyidik,” jelasnya.
Oldi meyakini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kliennya tidak memenuhi unsur seperti laporan dan dugaan kasus yang disangkakan.
Bahkan, keterangan para saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut cukup menguatkan kliennya. Pasalnya, tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan kliennya itu.
Sebaliknya, malah justru kliennya yang mendapat perlakuan berupa pengancaman hingga perusakan barang miliknya.
“Kami berharap pihak penyidik yang menangani laporan ini agar mengutamakan namanya keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan klien saya,” pintanya.
Mengenai adanya dugaan ada oknum aparat yang mem-backup laporan oknum dokter itu, Oldo menambahkan pihaknya tidak tahu menahu soal itu.
“Yang jelas, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan menajemen penyidikan yang ada berdasarkan kitab acara pidana maupun peraturan Polri,” ujarnya.
Sementara Kapolsek Mandonga saat dikonfirmasi awak media, membenarkan ada dua laporan dengan pelapor atau terlapor yang sama. Prosesnya sementara penyelidikan.
“Kami masih melakukan lidik,” singkat dia saat membalas pesan Whatsapp awak media online di Kendari. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: Via