Nekat Edarkan Sabu, Oknum Mahasiswa di Konawe Diringkus
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir Musni, membenarkan telah meringkus oknum mahasiswa berinisial Jl (21) karena diduga nekat edarkan narkotika jenis sabu.
Andi Muzakir Musni mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Budusila, Kelurahan Inalahii, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (12/10/2021) pukul 16.30 Wita.
“Saat penggeledahan tim kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram,” ungkapnya Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Wawotobi.
Setelah mengetahui hal itu, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan serta penangkapan yang disaksikan Ketua RT setempat.
“Saat digeledah ditemukan sebanyak 1 saset dengan berat Bruto 0,37 gram, diduga narkotika jenis sabu yang berada di dekat pohon pisang (dalam pembungkus relaksa),” katanya.
Diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada Orang lain yang dilakukan oleh pelaku.
“Tersangka merupakan mahasiswa, merupakan warga Kelurahan Puunaha, Kecamatan unaaha, Kabupaten Konawe,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu dengan sistem tempel,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via