Nekat Edarkan Sabu Jaringan Sulbar, Janda Muda di Kendari Ditangkap Polisi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – ARM (18), seorang janda muda beranak satu asal Kota Kendari ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, tersangka diamankan di salah satu hotel di
Kendari.
“Tersangka kami tangkap di hotel yang berada di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Kadia pada 26 September 2022,” kata dia, Jumat (30/9/2022).
Penangkapan itu bermula ketika pihak Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari masyarakat seseorang (tersangka ARM) dicurigai tengah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil sekitar pukul 19.00 Wita, 26 September 2022 kemarin, berhasil membekuk tersangka yang keluar dari hotel dengan membawa sebuah kantong plastik berisikan sabu-sabu.
“Tim melakukan pembuntutan dan melihat terget keluar dari hotel menenteng 1 kantong. Target tersebut langsung dicegat oleh personel tim lidik dan dilakukan pemeriksaan isi kantong plastik yang sedang dia bawa isinya diduga sabu-sabu,” katanya.
Tak sampai disitu, kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghadirkan manager hotel dan petugas resepsionis hotel. Tersangka lalu dibawa masuk kembali ke dalam hotel dan menunjukkan kamar tempat disimpan dan mengambil narkoba tersebut.
“Barang bukti (ditemukan) yang juga disimpan di tempat keranjang sampah yang ditaruh di kamar mandi dalam kamar hotel,” jelasnya.
Sehingga dari pengungkapan kasus ini, polusi berhasil mengamankan 16 bungkus sabu-sabu dengan berat 910 gram. Tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh bandar yang berasal dari Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Rencananya, lanjut Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, sabu-sabu itu akan diedarkan di Kabupaten Konawe, atas arahan bandar yang sudah dikantongi identitasnya.
“Tersangka ini baru satu kali terlibat pengedaran sabu. Tapi bandarnya sudah beberapa kali, jaringannya antarprovinsi,” ujarnya.
Ditambahkannya, akibat perbuatannya janda satu anak ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki