Masih di Wilayah Kendari, Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan TK alias O, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TK ditangkap di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Rabu (10/3/2021)
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membeberkan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkoba di depan Puskesmas Lepolepo, Kota Kendari.
“Setelah diketahui identitas dan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang terletak di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” terang Dolfi dalam rilisnya, Kamis (11//3/2021).
Dijelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan satu kotak jam tangan berisi 34 saset diduga sabu yang siap untuk diedarkan seberat 25,06 gram.
Selanjutnya tim membawa target beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Selasa (9/3/2021), polisi juga berhasil meringkus AA (36), seorang pengedar sabu di Jalan Bandang I Kelurahan Sodoha.
Di hari yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra juga menangkap dua orang pengedar narkoba, di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari. Sebanyak 1,9 kg sabu disita sebagai barang bukti.
Reporter: Erik
Editor: J. Saki