Masa Tahanan Asrun-ADP Dikurangi 1.5 Tahun
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Masa tahanan kedua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP), dikurangi 1 tahun 6 bulan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Mengenai keputusannya MA itu, kuasa hukum Asrun-ADP, Safarullah mengatakan bahwa perihal pengurangan masa tahanan kliennya itu, baru diketahuinya melalui pemberitaan disalah satu media online nasional.
“Saya dapat info juga dari pemberitaan media online,” kata dia saat dihubungi Detiksultra.com, Kamis (17/9/2020).
Tapi memang diakuinya, bulan Agustus 2020 lalu, pihaknya mengajukan pengajuan kembali (PK) atas perkara ayah dan anak terkait gratifikasi saat proses tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgu) Sultra 2018 silam.
“Kami memang ajukan kemarin PK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas putusan ASRUN-ADP,” bebernya.
Hingga saat ini, tambah Sekertaris DPD Partai Gerindra Sultra ini menuturkan jika pihaknya belum menerima salinan keputusan MA.
“Kami masih menunggu salinan putusannya dari MA,” tukasnya.
Sebelumya, dilansir dari SINDO Media Rabu (16/9/2020), Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro mengatakan majelis hakim PK yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidan MA Suhadi mengadili dan memutuskan dua hal yakni, mengabulkan permohonan PK terpidana dan membatalkan putusan judex facti.
Reporter: Sunarto
Editor: Via