Mabes Polri Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pengrusakan Lingkungan PT PLM dan Mitra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk serius menangani kasus dugaan pengrusakan lingkungan, yang dilakukan PT Panca Logam Makmur (PLM).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Forum Mahasiwa Bombana Bersatu (FMBB), Sulhajran, Kamis (22/4/2021).
Sulhajran melanjutkan, Mabes Polri, Kementerian ESDM dan APH lainnya, juga diminta segera menetapkan tersangaka di tubuh PT PLM berserta mitra kerjanya.
Hal itu karena PT PLM, PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI), dan PT Panca Logam Nusantara (PLN) bersama dengan mitranya, disinyalir telah melakukan pengrusakan lingkungan
Makanya Sulharjan bilang, perusahaan harus bertanggungjawab akibat kerusakan lingkungan dan hutan yang ada di Desa Wumubangka, Kabupaten Bombana itu karena berpotensi menjadi bencana bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area perusahaan itu tersebut.
Selain itu, PT PLM juga diduga telah beroperasi dalam Hutan Produksi Khusus dan tak didukung dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) untuk aktifitas pertambangannya di tahun 2021 ini.
“Informasi yang kami himpun juga mengatakan bahwa PT Panca Logam Makmur juga telah diperiksa oleh Tim Bareskrim Mabes Polri terkait aktifitas perusahaan di wilayah hutan produksi khusus tanpa IPPKH,” katanya.
Ditegaskannya, dugaan pelanggaran-pelanggaran yang begitu masif dilakukan oleh PT PLM, PT AABI dan PT PLN, sehingga Bareskrim Mabes Polri, Kemeterian ESDM RI dan penegak hukum untuk menetapkan tersangka.
“Kami minta Bareskrim Mabes Polri, Kemeterian ESDM RI dan penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka atas kejahatan pertambangan yang dilakukan pihak terkait,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via