Metro Kendari

Ayah Sambung di Kendari Tega Cabuli Balita Umur Dua Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang balita umur dua tahun inisial SNM asal Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pencabulan. Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, korban dicabuli oleh ayah sambungnya sendiri inisial RS (27).

Dari hasil keterangan pelapor atau ibu korban inisial DS (24), kejadian memilukan itu terjadi pada 10 April 2023 sekitar pukul 22.00 Wita. Dimana pelaku tengah tidur bersama dengan korban di kamar.

Sementara istri pelaku sedang main telepon genggam di depan TV. Tidak lama kemudian, korban berteriak sambil memanggil sang ibu.

Ibu korban kemudian masuk ke dalam kamar dan coba menidurkan korban. Tetapi korban merasa gelisah, sehingga ibu korban memeriksa popok korban.

Ketika popok korban dibuka, pelapor melihat bercak darah segar di popok korban. Saat itu, pelapor membangunkan pelaku.

“Pelapor menanyakan kepada pelaku tentang korban, namun pelaku menyuruh istrinya untuk melakukan visum,” ujarnya kepada awak media ini saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Sabtu (13/5/2023).

Keesokan harinya, pelapor lalu membawa korban ke rumah sakit (RS) untuk melakukan visum. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa korban mengalami tindak kekerasan seksual.

Dari hasil itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polresta Kendari. Sebab, ia mencurigai suaminya yang melakukan tindak kekerasan seksual tersebut.

“Pelapor melaporkan kejadian ini ke polisi pada 11 April usai mengetahui hasil visum dari dokter,” jelasnya.

Di hari yang sama, pihak Reskrim Polresta Kendari mengeluarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) kepada terlapor untuk diamankan. Sebulan kemudian tepatnya 10 Mei 2023 kemarin, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana di maksud Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button