Hukum

KPK Pindahkan Dua Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur ke Lapas Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memindahkan dua tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tahanan korupsi tersebut yakni Deddy Karnadi (DK) selaku Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP) perusahaan swasta pemenang tender pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar, dan Arif Rahmn (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Pedua tahanan tersebut telah tiba di Bandara Haluoleo Kendari dengan menggunakan pesawat Pelita rute CGK–KDI. Kedatangan kedua tahanan tersebut dikawal ketat oleh petugas KPK. Usai mendarat, keduanya langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk proses penitipan sementara selama mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi RSUD, KPK Periksa Wabup dan Kepala BKAD Koltim

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, pemindahan kedua tahanan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan Kelas IIA Kendari dilakukan dalam rangka pelaksanaan sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kolaka Timur). Persidangan dijadwalkan berlangsung mulai 27 hingga 30 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.