Hukum

Korban Pertanyakan Netralitas Penyidik Polresta Kendari, DPR Minta Kasus Travel TRG Dilimpahkan ke Polda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel Tajak Ramadan Group (TRG) Cabang Kendari, Senin (2/3/2026). RDP yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, turut menghadirkan agen korban travel TRG, Kuasa Hukum korban Supriadi, Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kapolresta Kendari, Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban Supriadi menyampaikan bahwa, pertama pihaknya menyesalkan adanya pernyataan dari Kanit Reskrim Polresta Kendari yang menyebut adanya selisih antara yang disetorkan agen ke travel dan yang diterima oleh agen. Netralitas penyidik Reskrim Polresta Kendari pun dipertanyakan terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel TRG.

Pasalnya, Supriadi sebut penyidik seolah-olah ingin menyudutkan kliennya dengan dana selisih Rp1,3 miliar yang disebut belum diterima travel. Padahal, ada yang lebih besar yakni dana calon jamaah kurang lebih Rp9 miliar yang sudah masuk ke travel, namun belum memberangkatkan jemaah.

“Sampai detik ini klien kami tidak pernah diperiksa, tiba-tiba disebut ada selisih Rp1,3 miliar. Belum pernah diperiksa, tapi berani di dalam media menyebutkan ada selisih, dan yang ngomong adalah Kanit Reskrim Polresta Kendari, nah ada apa ini, kenapa agen yang diserang sementara mereka ini korban,” ucapnya di hadapan Ketua dan anggota Komisi III DPR RI saat RDP dikutip dari chanel YouTube resmi DPR RI.

Selain itu, Supriadi membeberkan bahwa, sebenarnya korban travel TRG ini bukan terjadi di Kabupaten Kolaka saja. Tetapi ada beberapa daerah lainnya, seperti di Kabupaten Bombana, yang kerugian dialami korban kurang lebih Rp7 miliar.

Bahkan kata dia, di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ada juga korban dari travel TRG. Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi alasan dirinya meminta kepada DPR RI untuk merekomendasikan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel TRG terfokus di Polda Sultra.

“Sewajarnya sidiknya kasus TRG ini di Polda Sultra karena ruang lingkupnya lintas kabupaten dan provinsi. Terus kedua, alasan kenapa di Polda dan bukan di Polresta Kendari, karena menyangkut juga kapasitas penyidikan lebih besar,” katanya.

Selanjutnya, Supriadi berharap kasus ini dapat diatensi khusus oleh Kapolda Sultra. Sebab sampai detik ini, owner TRG belum melakukan pengembalian sebagaimana yang dituntutkan korban. Sementara dari informasi yang diperoleh dana tersebut sudah tidak ada.

“Kenapa kami meminta supaya diatensi khusus, karena dalilnya dia (owner TRG) dana ini sudah tidak ada, lari kemana? Sementara belum ada yang dikeluarkan atau dikembalikan ke korban sebanyak 400 orang dari Kolaka, dan kami minta rekening TRG dan onwer harus diblokir, takutnya dialihkan kemana-kemana ini dana,” harapnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono sependapat dengan pernyataan Kuasa Hukum korban, yang sepatutnya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel TRG ini harus dilimpahkan seluruhnya ke Polda Sultra.

“Izin pimpinan, agar ini bisa dilimpahkan ke Polda penanganannya, mengingat ada juga laporan-laporan dari kabupaten lain, sehingga ini memang sudah sepatutnya ditangani Polda. Karena yang dirugikan juga menurut saya, jika dikumpulkan kabupaten yang lain, itu mungkin bisa puluhan miliar bahkan bisa ratusan miliar juga,” usulnya.

Bimantoro Wiyono juga menanggapi soal permohonan atau meminta mengamankan diri oleh owner Travel TRG, yang ia sebut cukup menggelitik banyak orang.

“Sekarang, dia yang sudah menipu tapi meminta untuk permohonan diri gitu loh, kan jadi lucu jadinya. Gimana dia ngga dikejar orang jemaahnya nggak berangkat, bahkan pulang ke Indonesia pakai dana sendiri, dan saya dengar sampai di mekkah pakai dana sendiri makan dan minumnya, sangat memperhatikan sekali,” tuturnya.

Menyahuti masukan dari Kuasa Hukum korban dan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman memerintahkan Polda Sultra agar penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel TRG ini ditangani di Polda Sultra, termasuk yang sudah dalam penyidikan Polresta Kendari.

“Ini kan yang melapor bertambah terus kan, setidaknya kan sudah ada yang di penyidikan kan pak, itu disentaralisir saja nanti Pak di Polda semua, dan terkait rekening-rekening diblokir Pak supaya bisa terselamatkan dananya masyarakat,” serunya.

Terkait soal permintaan perlindungan oleh owner Travel TRG, Ketua Komisi III DPR RI menyarankan kepolisian untuk sekaligus menahan yang bersangkutan.

Menurutnya, dengan owner ditahan oleh kepolisian, keamanan dan perlindungan terhadap gangguan atau ancaman fisik dari korban terjamin.

“Dia minta perlindungan langsung aja di tahan pak, kan setiap yang ditahan kan dilindungi supaya tidak dihakimi secara fisik, ditahan saja pak, kalau sudah ditahan dia juga aman gitu loh,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.