Kepala Pasar Baruga dan Lapulu Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari. Kepala Unit pasar lapulu dan Baruga, K dan T ditahan karena melakukan pungutan liar atau pungli sewa los kepada pedagang di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Adapun penetapan dan penahanan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kendari mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana.
“Dimana mereka telah melakukan pungutan sewa los kepada pedagang Pasar Baruga yang jumlahnya bervariasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat melakukan jumpa pers usai penahanan kedua tersangka, Pada Selasa Malam (3/12/2024).
Kata Aguslan, pemungutan sewa los tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hasilnya tidak dimasukkan ke dalam pendapatan atau rekening Perumda Pasar.
Jumlah total uang yang telah ditarik dari pedagang Pasar Baruga Kendari sebesar Rp1,2 miliar dari 78 orang pedagang yang ada di pasar tersebut.
“Uang sewa los tersebut kemudian tidak dimasukkan ke dalam rekening Perumda Pasar dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka,” ujarnya.
Karena tindakan tersebut, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melanggar UU Korupsi No 30 Tahun 2002 terkait dengan karena permintaan dan penerimaan uang. (ads)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan