Kepala BPBD Konut Diperiksa Kejati Sultra Terkait Kasus Korupsi Tambang PT Antam
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Ns. Muhammad Aidin, diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Konut tersebut berlangsung Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Kepala BPBD Konut ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus atau perkara dugaan korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konut.
“Penyidik memeriksa satu orang saksi inisial NMA (Ns Muhammad Aidin),” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/9/2023).
Dody melanjutkan, Ns Muhammad Aidin diperiksa menyangkut soal izin lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah tambang nikel di Blok Mandiodo.
“Yang yang bersangkutan diperiksa terkait izin lingkungan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut saat itu,” jelasnya.
Sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya, dalam rangka mengusut kasus korupsi tambang nikel Blok Mandiodo yang merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam berkerjasama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.
PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.
Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisanya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektar, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskannya menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektar.
Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada disekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel, sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan