Keluarga Korban Ngamuk, Pembunuh Presenter TVRI Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pembunuhan presenter TVRI Sultra, masuk tahap sidang tuntutan, Senin (10/2/2020).
Pembacaan tuntutan jaksa terkait pembunuhan Abu Saila alias Aditya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dimana setelah persidangan pihak keluarga korban mengamuk lantaran tak puas dengan tuntutan Jaksa.
Dalam pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Achfi Suhasim hanya dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Inginnya keluarga korban Aditya, pembunuhnya di tuntut 20 tahun penjara, bukan 12 tahun.
“Kita tidak terima kenapa cuma 12 tahun awalnya dakwaan 20 tahun. Ini nyawa manusia bukan binatang, sudah jelas-jelas ini berencana,” ungkap salah seorang keluarga korban, M.
Tambahnya lagi bahwa jika tuntutannya hanya 12 tahun ada kemungkinan masa hukuman akan turun saat pembacaan putusan.
Dimana sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 17 Februari mendatang.
“Jelasnya kalau pada saat pembacaan putusan terdakwa dinyatakan menerima hukuman dibawah 12 tahun mending dilepaskan saja. Itu tidak adil bagi kami,” paparnya.
BACA JUGA :
Adapun JPU, Nanang Ibrahim, menjelaskan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung, hanya pasal 338 tentang pembunuhan yang menjerat pelakunya.
Sementara pasal 340 terkait pembunuhan berencana, berdasarkan hasil persidangan dinilai tidak terlalu kuat dipersidangan.
“Sebelumnya terdakwa terjerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana, 338 KUHP terkait pembunuhan dan 351 KUHP terkait penganiayaan. Dimana pada pasal 338 ancaman maksimal adalah 15 tahun dan JPU memutuskan hukuman 12 tahun,” pungkasnya.
Dalam persidangan JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, sehingga JPU menuntut dengan hukuman penjara 12 tahun untuk terdakwa.
“Akan tetapi kita kembalikan lagi kepada majelis hakim karena mereka yang paling berhak memutuskan. Dan tuntutan tersebut masih berpotensi untuk penambahan hukuman diatas 12 tahun sesuai tuntutan jaksa,” tandasnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan