KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari atas dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT Toshida Indonesian.
Ke tiga terdakwa, yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, dan Mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman.
Putusan bebas ketiga diluar prediksi, padahal Kejati Sultra telah menuntut Yusmin dengan pidana 10 tahun penjara, Buhardiman 9 tahun dan Umar 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut berdasarkan fakta dan peran mereka dalam PT Toshida Indonesia.
Dalam sidang putusan 14 Februari, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari justru menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna menyatakan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra itu, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan jaksa penuntut umum.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
“Kejati Sultra melalui tim JPU melakukan upaya kasasi terhadap putusan tersebut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (18/2/2022).
Ia juga mengatakan, langkah-langkah yang harus diambil oleh pihaknya yaitu akan mendaftarkan dan segera menyusun memori kasasi.
“Nanti di memori kasasi itu akan dimasukkan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,” kata Dody.
Kemudian, lanjut dia lagi, proses selanjutnya tinggal menunggu hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.
“Jadi, kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah putusan itu menguatkan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU,” jelasnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via