Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar. Foto: Istimewa.
JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017 hingga 2020. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Jakarta pada Senin, (31/8/2026).
Ia mengatakan, dalam penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan serangkaian data di tiga provinsi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ekspor nikel PT CNI yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), DKI Jakarta, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebanyak 116 orang saksi dan tiga orang ahli telah diperiksa, 143 dokumen disita dan telah mendapat persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, dan penggeledahan dilakukan secara masif di berbagai titik lokasi strategis,” katanya.
Mantan Wakajati Sultra ini menjelaskan
kasus ini bermula pada kurun waktu 2017–2019 di Sultra. PT CNI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) diketahui belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun secara tidak sah PT CNI berhasil memperoleh rekomendasi ekspor.
Demi meloloskan syarat ekspor, pihak PT CNI bersekongkol dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi data uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen, menggunakan dokumen yang tidak sah.
PT CNI menjalankan praktik ekspor nikel secara ilegal ini, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPK RI, aksi kejahatan ini memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp401 miliar.
Meski proses hukum masih berjalan, upaya penyelematan aset negara berhasil diamankan. Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik Jampidsus berhasil mengamankan penyerahan titipan uang pengganti kerugian negara dari PT CNI senilai Rp401,65 miliar. Uang tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi, bukan semata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pascapenindakan,” tegasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.