Kasus Tabrak Polisi Dilimpahkan ke Kejari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus seorang pelajar yang menabrak Oknum polisi bernama Anggi Anpoliki Putra Siahaan merupakan polisi lalu lintas (Lantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Deketahui bahwa pelajar yang menabrak berinisial MS (16) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melawan petugas kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 212.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Tiswan kepada media, mengatakan pihaknya masih menunggu balasan dari Kejari Kendari terkait pelimpahan berkas perkara MS.
“Kalau berkasnya masih ada yang kurang atau tidak terpenuhi, akan dikembalikan dan akan dikirim ulang. Tetapi, kalau sudah lengkap semuanya, nanti akan langsung pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21),” ujarnya Kompol Tiswan, Senin (14/3).
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi ditabrak lari seorang pengemudi mobil di Simpang empat, Dekat McDonald,s di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Hari Kamis (3/2/2022), sekitar Pukul 07.00 WITA.
Oknum polisi tersebut bernama Anggi Anpoliki Putra Siahaan merupakan polisi lalu lintas (Lantas) Polda Sultra berpangkat Kompol.
Atas kejadian itu ia kemudian melaporkan dengan tanda bukti laporan dengan Nomor : TBL/29/II/2022/SPKT Polda Sultra.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via