Kasus Penganiayaan ASN di Kendari yang Berujung Saling Lapor Berakhir Damai
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Kasus penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hery oleh Kepala Koperasi BMT Al-Manshurin berakhir damai.
Hery merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia dianiaya oleh kepala Koperasi BMT Al-Manshurin bernama Sugeng Purnomo pada 29 Maret 2022.
Hery melaporkan penganiayaan itu ke pihak berwajib dengan nomor polisi : LP/200/III/2022/Sultra/ Res Kota Kendari. Sugeng Purnomo pun ditetapkan jadi tersangka.
Akan tetapi, Hery yang merupakan korban penganiayaan juga ditetapkan tebagai tersangka setelah Sugeng Purnomo melapor ke Polresta Kendari dengan kasus yang sama .
Atas kejadian itu, keduanya sama-sama mencabut laporan atas dugaan penganiayaan.
Saat ditemui media di Poresta Kendari, Sabtu (16/4/), Hery mengaku telah mencabut laporannya dan menyelesaikan hal tersebut secara kekeluargaan.
“Jadi kami sudah melakukan semua prosedur dan pada dasarnya kami hanya ingin menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan dan pada hari ini kami sepakat bertemu di Polresta Kendari,” jelasnya
Tak lupa juga ia menyampaikan permohonan maaf kepada Sugeng Purnomo dan keluarganya.
Di tempat yang sama, Sugeng Purnomo juga menyampaikan permohonan maafnya atas perbuatannya telah menganiaya Hery.
“Kami juga telah mencabut laporan dari pihak kepolisian, karena pada dasarnya saya dan Pak Hery berkeluarga dan bertetangga,” singkatnya. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki